I.
PENDAHULUAN
Perencanaan adalah pemikiran sebelum pelaksanaan
sesuatu tugas. Jadi Perencanaan Pengajaran berarti pemikiran tentang penerapan
prinsip-prinsip umum mengajar tersebut di dalam pelaksanaan tugas mengajar
dalam suatu situasi interaksi guru dan murid, baik di dalam kelas maupun di
luar kelas.Karena dengan perencanaan itu, maka seseorang guru akan bisa
memberikan pelajaran dengan baik, karena ia dapat menghadapi situasi di dalam
kelas secara tegas, mantap dan fleksibel. Karena membuat perencanaan yang baik,
maka seorang akan tumbuh menjadi seorang guru yang baik. Seorang bisa menjadi
guru yang baik adalah berkat pertumbuhan, berkat pengalaman dan akibat dari
hasil belajar yang terus menerus, walaupun faktor bakat ikut pula berpengaruh.
Tujuan dari progam pengajaran adalah perangkat
kegiatan belajar mengajar yang direncanakan untuk mencapai tujuan intruksional. Pembelajaran merupakan salah satu bentuk
program, karena pembelajaran yang baik memerlukan perencanaan yang matang.
Selain itu, pelaksanaan pembelajaran melibatkan berbagai orang, baik guru
maupun siswa, memiliki keterkaitan antara kegiatan pembelajaran yang satu
dengan kegiatan pembelajaran yang lain, yaitu untuk mencapai kompetensi bidang
studi yang pada akhirnya untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan, serta
berlangsung dalam sebuah lembaga atau instansi.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa saja kategori program pengajaran?
B.
Bagaimana kedudukan masing –masing
kategori program pengajaran?
C.
Apa perbedaan dari masing –masing format
program pengajaran pada kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia?
D.
Bagaimana contoh program pembelajaran versi
Kurikulum 2013 dalam salah satu MAPEL di MI?
III.
PEMBAHASAN
A.
Katagori program pengajaran
Program pembelajaran
adalah rancangan atau
perencanaan satu unit
atau kesatuan kegiatan yang
berkesinambungan dalam proses
pembelajaran, yang memiliki tujuan, dan
melibatkan sekelompok orang
(guru dan siswa)
untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Kurikulum dan program pengajaran mencakup
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Perencanaan dan pengembangan
kurikulum nasional pada umumnya telah dilakukan oleh Departemen Pendidikan
Nasioanal pada tingkat pusat. Karena itu level sekolah yang paling penting
adalah bagaimana merealisasikan dan menyesuaikan kurikulum tersebut dengan
kegiatan pembelajaran. Di samping itu, sekolah juga bertugas dan berwewenang
untuk mengembangkan kurikulum muatan local sesuai dengan kebutuhan masyarakat
dan lingkungan setempat.[1]
Guru
yang baik harus menyusun perencanaan sebelum melaksanakan pembelajaran dikelas.
Proses belajar mengajar yang baik harus didahului dengan persiapan yang baik,
tanpa persiapan yang baik akan sulit rasanya menghasilkan pembelajaran yang
baik. Oleh karena itu seharusnya guru sebelum mengajar menyusun perencanaan
atau perangkat pembelajaran. Program atau perencanaan yang harus disusun oleh
guru sebelum melakukan pembelajaran antara lain:[2]
1.
Program Tahunan
Program
tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, yang
dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. Program ini perlu
dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun ajaran, karena merupakan
pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakini program semester,
program mingguan, dan program harian atau program pembelajaran setiap
kompetensi dasar.
Sumber-sumber
yang dapat dijadikan bahan pengembangan program tahunan antara lain:
a.
Daftar kompetensi standar (standar competency) sebagai consensus
nasional, yang dikembangkan dalam silabus setiap mata pelajaran yang akan
dikembangkan.
b.
Ruang lingkup dan urutan
kompetensi. Untuk mencapai tujuan pembelajaran diperlukan materi pembelajaran.
Materi pembelajaran tersebut disusun dalam topik/tema dan sub topik/tema, yang
mengandung ide-ide pokok sesuai dengan kompetensi dan tujuan pembelajaran.
Topik dan sub tema tersebut harus jelas ruang lingkup dan urutannya.
Pengembangan ruang lingkup dn urutan ini bisa dilakukan oleh masing-masing guru
mata pelajaran, dn bisa dikembangkan dalam kelompok kerja guru (KKG) untuk
setiap mata pelajaran.
c.
Kalender pendidikan. Penyusunan
kalender pendidikan selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi,
efektifitas, dan hak-hak peserta didik.
Berdasarkan
sumber-sumber tersebut, dapat ditetapkan dan dikembangkan jumlah kompetensi
dasar, dan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan kompetensi dasar, jumlah
ulangan, baik ulangan umum maupun ulangan harian, dan jumlah waktu cadangan.
2.
Program semester
Program
semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan
dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester ini merupakan penjabaran
dari program tahunan. Pada umumnya program semester ini berisikan tentang
bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan
keterangan-keterangan.
Semester adalah satuan waktu yang digunakan
untuk penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan untuk
penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester
itu ialah kegiatan tatap muka, pratikum, kerja lapangan, mid semester, ujian
semester dan berbagai kegiatan lainya yang diberi penilaian keberhasilan. Satu
semester terdiri dari 19 minggu kerja termasuk penyelenggaraan tatap muka, mid
semester dan ujian semester. Dalam program pendidikan semester dipakai satuan
waktu terkecil, yaitu satuan semester untuk menyatakan lamanya satu program
pendidikan. Masing-masing program semester sifatnya lengkap dan merupakan satu
kebulatan dan berdiri sendiri. Pada setiap akhir semester segenap bahan
kegiatan program semester yang disajikan harus sudah selesai dilaksanakan. Program
semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang
hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester
merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak
disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.
3.
Kalender Akademik (KALDIK)
Kalender Pendidikan (KALDIK) adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
belajar, dan hari libur. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Kurikulum
satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan
mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Permulaan tahun
pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah
minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap
minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu libur
adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajara
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur khusus.
4.
Silabus
Silabus
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap
tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
5.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
Setelah
silabus tersusun berikutnya guru menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (
RPP ). Menurut Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah , dimana RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran
tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar ( KD ). RPP disusun berdasarkan KD
atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
B.
Kedudukan masing-masing
katagori program pengajaran
1. Progam tahunan
Program tahunan merupakan rencana penetapan alokasi
waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan.
Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam
kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Prota merupakan pedoman bagi
pengembangan program-progran berikutnya, yakni program semester, mingguan dan
harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian komponen-komponen program
tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun
pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, alokasi waktu dan keterangan.
Setidaknya dalam menyusun Prota, komponen yang harus
ada sebagai berikut:
a.
Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran).
b. Format isian (semester, standar kompetensi,
kompetensi dasar, matei pokok, dan alokasi waktu).
2. Progam semester
Program semester merupakan program yang berisikan
garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam
semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan.
Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak
disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan. Program
semester merupakan penjabaran dari program tahunan sehingga program tersebut
tidak bisa disusun sebelum tersusun program tahunan.
Program semester berisikan garis-garis besar mengenai
hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Pada
umumnya program semester ini berisikan:
a.
Identitas
(satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
b.
Format isian (standar
kompetensi, kompetensi dasar, indikator, jumlah jam pertemuan (JJP), dan
bulan).
c.
Seperti program
tahunan, program semester juga banyak alternatifnya.
3.
Kalender Pendidikan (KALDIK)
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan
mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur. Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran.
4.
Silabus
Kedudukan
silabus dalam sistem pembelajaran adalah sebagai perantara antar kurikulum
dengan perencanaan pembelajaran. Dalam batasan kurikulum sebagai program maka
silabus maupun rencana RPP dapat dikatakan sebagai kurikulum juga. Bedanya
kurikulum merupakan program yang masih sangat umum yaitu program pendidikan
secara nasional. Sedangkan silabus yaitu program pembelajaran yang dirumuskan
oleh setiap satuan pendidikan dan RPP merupakan program yang lebih spesifik
sebagai pedoman operasional pembelajaran untuk setiap pertemuan pembelajaran.
Silabus
maupun RPP adalah rencana atau program. Yang membedakan terletak pada
cakupannya saja yaitu kurikulum rencana dalam dimensi yang masih luas dan
menyangkut aspek-aspek kepentingan pendikan dan pembelajaran.
C.
Perbedaan dari masing-masing
format program pengajaran
PROGRAM TAHUNAN
(2004)[3]
Satuan Pendidikan : ……………..
Mata Pelajaran : ……………..
Kelas : ……………..
Tahun Pelajaran : ……………..
Semester
|
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok
|
Alokasi
|
Mengetahui Semarang,………………………
Kepala Sekolah
Guru Kelas….
_________________
______________________
NIP. NIP.
PROGRAM SEMESTER (2004)
Satuan Pendidikan : ……………………..
Mata Pelajaran : ……………………..
Kelas/Semester : ……………………..
Tahun Pelajaran : ……………………..
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok
|
Indikator
|
JJP
|
Bulan (6bulan)
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
|||||
Mengetahui
Semarang,………………………
Kepala Sekolah Guru
Kelas….
_________________
______________________
NIP. NIP.
Format Prota (2006)
Satuan
Pendidikan :
Mata
Pelajaran :
Kelas :
Tahun
Pelajaran :
Semester
|
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok
|
Alokasi Waktu
|
Mengetahui,
Kepala
Sekolah Guru
Kelas...
NIP.
NIP.
Format Promes (2006)
Satuan
Pendidikan :
Mata
Pelajaran :
Kelas/
Semester :
Tahun
Pelajaran :
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok
|
Indikator
|
Jumlah Jam
Pelajaran
|
Bulan
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
|||||
Mengetahui,
Kepala
Sekolah Guru
Kelas...
NIP.
NIP.
D.
Contoh program pembelajaran versi
Kurikulum 2013 dalam salah satu mapel di MI
|
|
IV.
KESIMPULAN
Program atau perencanaan yang
harus disusun oleh guru sebelum melakukan pembelajaran antara lain :
1)
Program tahunan
2)
Program semester
3)
Kalender pendidikan
(KALDIK)
4)
Silabus,dan
5)
Rencana pelaksanaan
pembelajaran ( RPP ).
V.
PENUTUP
Demikian makalah yang kami susun.
Kami menyadari makalah yang kami susun jauh dari kata sempurna maka dari itu
kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna memperbaiki makalah
selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru dan bermanfaat
bagi kita semua. Amin.