I.
PENDAHULUAN
Dalam keseluruhan
tahapan kegiatan evaluasi, dan khususnya pengolahan data dilakukan, nilai-nilai
kejujuran, objektivitas dan keadilan harus diperhatikan dan dijunjung tinggi.
Tetapi disisi lain praktek tak terpuji itu justru menunjukkan betapa sebagian
orang memperlakukan evaluasi sebagai tujuan. Padahal seharusnya evaluasi itu
dipandang dan diperlakukan sebagai alat, alat untuk mengetahui berhasil
tidaknya atau sejauh mana tingkat keberhasilan siswa. Untuk mencapai yang
demikian ini salah satu prosedur evaluasi, yakni pengolahan hasil pengukuran,
sangat penting untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Oleh karena itu,
dalam penilaian membutuhkan pengolahan yang sebenarnya merupakan proses
perbandingan hasil pengukuran dengan kriteria tertentu dalam rangka pengambilan
keputusan kualitatif atau penilaian tersebut.
Setelah skor untuk seluruh siswa sudah diberikan, maka langkah
berikutnya yang harus dilakukan adalah
mentransformasi atau “mengubah” skor menjadi nilai jadi atau nilai akhir. Nilai
akhir ini pada umumnya merupakan kumulasi dari seluruh komponen evaluasi . [1]
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa Konsep
Dasar dari PAK ?
B.
Bagaimana Mengidentifikasi
Prosedur Tehnik Pengolahan Skor dengan PAK ?
C.
Bagaimana Menerapkan
PAK sesuai Materi Pokok, Indikator Hasil Belajar, dan Strategi Pembelajaran yang
digunakan ?
D.
Bagaimana Konsep
dan Fungsi KKM ?
E.
Bagaimana Teknik
Penetapan KKM dalam Mata Pelajaran ?
III.
PEMBAHASAN
A.
Konsep Dasar
PAK
Suatu penilaian disebut PAK ( Penilaian Acuan Kriteria), jika dalam
melakukan penilaian itu kita mengacu kepada suatu kriteria pencapaian tujuan
instruksional yang telah dirumuskan sebelumnya. Nilai-nilai yang diperoleh
siswa dihubungkan dengan tingkat pencapaian penguasaan siswa tentang materi
pengajaran sesuai dengan tujuan instruksional yang telah ditetapkan.[2]
Dimana tujuan intruksional itu merupakan tujuan yang menggambarkan pengetahuan,
kemampuan, keterampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh siswa sebagai akibat
dari hasil pengajaran yang dinyatakan dalam bentuk tingkah laku (behaviour)
yang dapat diamati dan diukur.[3]
Pendekatan Penilaian Acuan Kriteria
( PAK ) pada umumnya digunakan untuk menafsirkan hasil tes formatif.
Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada apa yang dapat dilakukan oleh peserta
didik. Dengan kata lain, kemampuan-kemampuan apa yang telah dicapai peserta
didik sesudah menyelesaikan satu bagian kecil dari suatu keseluruhan program.
Jadi, penilaian acuan kriteria meneliti apa yang dapat dikerjakan oleh peserta
didik, dan bukan membandingkan seorang peserta didik dengan teman sekelasnya,
melainkan dengan suatu kriteria atu patokan yang spesifik. Kriteria yang dimaksud adalah suatu tingkat
pengalaman belajar yang diharapkan tercapai sesudah selesai kegiatan belajar
atau sejumlah kompetensi dasar yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebelum
kegiatan belajar berlangsung.
Tujuan
penilaian kriteria ( PAK ) adalah untuk mengukur secara pasti tujuan atau
kompetensi yang ditetapkan sebagai kriteria keberhasilannya. Penilaian acuan
kriteria sangat bermanfaat dalam upaya meningkatkan kualitas hasil belajar
sebab peserta didik di usahakan untuk mencapai standar yang telah ditentukan,
dan hasil belajar peserta didik dapat diketahui derajat pencapaiannya.[4]
Penilaian
berdasarkan acuan patokan digunakan apabila tujuan pengajaran secara khusus
diarahkan untuk menguasai seperangkat kemampuan secara tuntas. Salah satu
pertimbangan yang mendasari adalah beban kurikulum yang diajarkan cenderung
bersifat statis, materi pokoknya relatif
bersifat tetap.
Patokan yang
dipakai sebagai kriteria hasil belajar merupakan standar tertentu yang
ditetapkan. Hal itu bisa berupa ketercapaian tujuan pengajaran atau persentasi
penguasaan materi yang dinyatakan dengan jelas. [5]
B.
Prosedur
Pengolahan Skor dengan PAK
Sebagaimana
telah diketahui secara luas, proses penentuan nilai akhir menggunakan PAK
relatif sederhana dilakukan. Secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai
berikut :
1.
Pertama, perlu
ditentukan terlebih dahulu skala penilaian yang digunakan. Di sekolah dan
madrasah, pada umumnya skala 1-10
2.
Tentukan
komponen apa saja yang akan di pertimbangkan dalam penentuan nilai akhir serta
proporsi masing-masing
3.
Menjumlahkan
skor dari seluruh komponen itu[6]
Contoh penghitungan nilai
akhir dengan PAK
No
|
Komponen
|
Asli
|
Skor Jadi
Sementara
|
Bobot
|
Nilai Akhir
|
1
|
Tugas
|
65
dari 80
|
(65:80)x10=
8,13
|
15%
|
8,13x0,15
= 1,22
|
2
|
Ulangan
Harian
|
78
dari 100
|
7,80
|
20%
|
1,56
|
3
|
UTS
|
75
dari 100
|
7,50
|
25%
|
1,88
|
4
|
UAS
|
80
dari 100
|
8,00
|
40%
|
3,20
|
|
Total
|
7,86
|
Dari tabel di
atas dapat diketahui cara menghitung skor jadi sementara yaitu :
Skor jadi sementara =
Nilai akhir = Skor jadi sementara x bobot
C.
Penerapan PAK
sesuai dengan Materi Pokok, Indikator Hasil Belajar, dan Strategi Pembelajaran
yang digunakan
KI3 : Memahami dan
menerapkan pengetahuan faktual dengan cara mengamati, mendengar, melihat,
membaca dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang hubungan antara sumber
daya alam dengan lingkunagn, teknologi, dan masyarakat.
KD : 3.2 Mengenal kelompok benda berdasarkan asalnya
Indikator
: 3.2.1 Menyebutkan penggolongan kelompok benda berdasarkan asalnya
3.2.2
Mencontohkan kelompok
benda berdasarkan asalnya
3.2.3
mengklasisikasikan
beberapa kelompok benda berdasarkan asalnya
Materi pokok : Macam-macam kelompok benda berdasarkan asalnya
Strategi pembelajaran : Membaca buku ajar, pengalaman penting dan
mengomentari poster gambar.
Soal:
1.
Sebutkan 3
jenis tumbuhan yang menghasilkan bahan pangan?
2.
Tuliskan
tumbuhan yang menghasilkan bahan sandang!
3.
Apa saja
kegunaan balok dan papan yang terbuat dari kayu?
4.
Sebutkan 4
jenis tumbuhan untuk obat-obatan!
5.
Jelaskan
manfaat hewan untuk memenuhi kebutuhan manusia!
Berdasarkan kegiatan di atas kita dapat menggunakan acuan kriteria,
dimana kita dapat mengetahui sejauh mana kemampuan siswa berdasarkan kriteria
yang telah ditentukan.
Hasil penilaian dengan acuan kriteria dapat berupa tercapai atau
tidak tercapai, tuntas atau tidak tuntas, lulus atau tidak lulus. Siswa yang
lulus atau mencapai kriteria kelulusan dapat diartikan menguasai materi yang
dipersyaratkan dan yang tidak lulus berarti tidak menguasai materi yang
dipersyaratkan.[8]
D. Konsep dan Fungsi KKM
Salah satu prinsip
atau konsep penilaian pada
kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni
menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah
untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai.
Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan
minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak
lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil
empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk
menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata
kurang memuaskan.
Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk
mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi
kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat
terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum
tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui criteria ketuntasan
minimal.
Fungsi dari ditentukannya KKM yaitu:
1. Sebagai acuan bagi pendidik dalam
menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti.
Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang
ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian
kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan
pengayaan;
2. Sebagai acuan bagi peserta didik
dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator
ditetapkan KKM yang harus
dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat
mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai,
peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
3.
Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam
melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program
kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian
KKM sebagai tolok ukur. Oleh
karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu
dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau
sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan saranaprasarana
belajar di sekolah.
4. Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik
dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan
bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang
tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses
pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan
proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang
telah didesain pendidik. Orang
tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya
dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya
memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses
pembelajaran dan penilaian di sekolah
5. Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.
Satuan pendidikan harus berupaya
semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasila pencapaian KKM merupakan
salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program
pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara
bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi
masyarakat.[9]
E. Teknik Penetapan KKM dalam Mata
Pelajaran
Pendekatan penilaian yang
digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan
penilaian pencapaian kompetensi
yang didasarkan pada kriteria
ketuntasan minimal (KKM).
KKM
merupakan kriteria ketuntasan
belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan
karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan
karakteristik peserta didik.[10]
Penilaian ketuntasan belajar ditetapkan berdasarkan kriteria
ketuntasan minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tiga komponen yang terkait
dengan penyelenggaraan pembelajaran. Ketiga komponen tersebut adalah 1. Kompleksitas materi dan kompetensi yang harus
dikuasai. 2. Daya dukung, dan 3. Kemampuan awal peserta didik. Dalam hal ini
setiap mata pelajaran memiliki karakteristik dan hasil analisis yang berbeda,
sehingga nilai kkm yang ditetapkan dalam setiap mata pelajaran akan berbeda dan
bervariasi. Demikian halnya KKM setiap sekolah akan sangat bervariasi, meskipun
dalam mata pelajaran yang sama. Jika penetapan KKM dilakukan secara tepat, maka
hasil penilaian ketuntasan belajar pada umumnya memposisikan peserta didik pada
kurva normal, sehingga sebagian besar peserta didik berada atau mendekati garis
rata-rata, serta sebagian kecil berada di bawah rata-rata dan di atas
rata-rata.[11]
Dalam hal ini Penetapan KKM
dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM
adalah sebagai berikut:
1.
Guru atau
kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek
kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik.
2.
Hasil
penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala
sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian
3.
KKM
yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu
peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan
4.
KKM dicantumkan
dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang
tua atau wali peserta didik.[12]
IV.
KESIMPULAN
Pendekatan Penilaian Acuan
Kriteria ( PAK ) pada umumnya digunakan
untuk menafsirkan hasil tes formatif. Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada
apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik. Tujuan penilaian kriteria ( PAK )
adala untuk mengukur secara pasti tujuan atau kompetensi yang ditetapkan
sebagai kriteria keberhasilannya. Proses penentuan nilai akhir menggunakan PAK
relatif sederhana dilakukan.
Oleh sebab itu, guru perlu
memahami prinsip-prinsip umum penggunaan strategi yaitu Berorientasi pada Tujuan, Aktivitas,
Individualitas dan Integritas. Sedangkan, prinsip khusus
dalam pengelolaan pembelajaran sebagai berikut Interaktif, Inspiratif, Menyenangkan, Menantang dan Motivasi.
Salah satu prinsip
atau konsep penilaian pada
kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni
menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah
untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian adalah kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
V.
PENUTUP
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat-Nya
sehingga kami semua dapat menyelesaikan makalah ini dengan tidak adasatu
halangan apapun. Seperti kata pepatah
tiada gading yang tak retak, kami sebagai pemakalah mengakui masih banyak
kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Saran dan kritik pembaca sangat kami
harapkan. Dan akhirnya mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua.
[2] Ngalim
Purwanti, Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran, ( Bandung : Remaja
Rosdakarya,1984 ), hlm.76
[3] Suarsimi
Arikunto, Dasar-dasar Evaluasi
Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hlm. 132
[4] Zainal Arifin,
Evaluasi Pembelajaran, ( Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2009 ), hlm. 235
[5] Lilik
Nofijanti, Evaluasi Pembelajaran Edisi
Pertama ,(Depdiknas), hlm. 8-7
[6] Zainal Arifin,
Evaluasi Pembelajaran, ( Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2009 ), hlm. 235
[8]Kusaeri dan
Suprananto, Pengukuran dan Penilaian Pendidikan, (Yogyakarta: Graha
Ilmu, 2012), hlm.42
[9]
http://www.abdulrahmansaleh.com/2012/02/pengertian-dan-fungsi-kriteria.html diunduh pada hari
kamis, 24 April 2014 jam 13:37
[10] Salinan
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
66 Tahun 2013 tentang Standar Isi
[11] Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, (Bandung:
PT Remaja Rosdakarya, 2013), hlm. 151
[12] Salinan
lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar