salju

Rabu, 07 Januari 2015

KORUPSI


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah 
Korupsi merupakan fenomena yang selalu menarik perhatian dan kajian karena terkait dengan banyaknya penelitian yang menunjukkan adanya dampak negatif dari korupsi. Korupsi di lembaga-lembaga  publik tidak hanya mengganggu anggaran negara, tapi juga melenyapkan dana masyarakat secara signifikan, akibatnya korupsi menghambat berkembangnya pasar, meningkatkan harga, menurunkan persaingan, merusak tatanan hukum yang ada,serta memperlemah fondasi ekonomi suatu bangsa.
Penelitian tentang korupsi menjadi penting. Karena Indonesia selama ini termasuk salah satu negara dengan angka korupsi yang paling tinggi di dunia. Oleh karena itu, setiap inisiatif dalam memerangi korupsi menjadi penting untuk di cermati sebagai penanda bahwa pada kenyataanya perang melawan korupsi itu telah dan terus berlangsung. Praktik korupsi tidak lagi hanya sebatas kejahatan struktural dan pelanggaran moral, tapi lebih dari itu, korupsi telah menciptakan banalitas korupsi atau menjadikan korupsi sebagai sesuatu yang wajar, biasa, bahkan menjadi prinsip penggerak kehidupan sehari-hari. Korupsi telah mengakar dan cenderung di terima oleh masyarakat banyak. Saaat ini telah muncul situasi tidak adanya budaya malu untuk melakukan korupsi, serta salah persepsi dan salah pengertian akan dampak negatif korupsi terhadap perkembangan politik, ekonomi dan sosial.
1.2   Batasan Masalah
 Didalam pembuatan karya tulis ini, penulis akan membahas mengenai defenisi korupsi, motif dalam melakukan korupsi, proses terjadinya korupsi hingga dampak yang ditimbulkan dari korupsi. Penulis juga akan membahas mengenai beberapa masalah dari tindakan korupsi seperti :
a.          Gambaran tentang korupsi dan solusinya
b.         Kendala dalam penanganan korupsi.

                                    

BAB II
PEMBAHASAN
A.           Teori dan Konsep Masalah  Korupsi
1.    Pengertian dan Teori Korupsi
Secara umum, korupsi merupakan suatu perbuatan yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan sendiri. Dan bisa diartikan sebagai tindakan yang merusak secara keseluruhan kepercayaan masyarakat kepada si pelaku korupsi, yang bahkan juga bisa menghancurkan seluruh sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dan korupsi ibarat bayangan yang akan selalu mengikuti kemana pun subyek kekuasaaan berada , dimana ada wewenang dan kekuasaaan , maka korupsi akan berda tidak jauh dari situ. Seiring dengan di mulainya kebijakan desentralisasi, maka jumlah pengungkapan kasus  dugaaan korupsi di daerah juga semakin meningkat. Dan masih banyak kasus yang tidak di proses dengan sebenarnya dan seadil-adilnya. Banyak faktor yang melingkupi di dalamnya, antara lain melibatkan unsur kepolisian , kejaksaan, dan pengadilan, yang ujung-ujungnya di tentukan oleh uang. Proses hukum di Indonesia terasa mahal , lama, dan penuh ketidakpastian.
   Motif melakukan korupsi, di antaranya :
a.    Melakukan korupsi karena faktor solidaritas
b.    Adanya sistem yang memungkinkan terjadinya korupsi
( karena adanya UU No. 4/1999 dan No.UU 22/1999 yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai kewenengan untuk mengatur anggaran sendiri serta karena informan ikut masuk menjadi panitia anggaran )
c.    Mendapatkan uang dan mendapatkan pekerjaan
   Proses terjadinya korupsi, meliputi :
a.    Proses pembuatan anggaran di lakukan oleh lembaga legislatif bersama dengan lembaga eksekutif
b.    Dengan cara memperbesar anggaran, fasilitas maupun tunjangan untuk anggota dewan melalupsi yang  celah-celah hukum yang ada.
c.    Semua laporan administratif di buat sedemekian rupa dan di buat ‘ terlihat ‘ rapi seta sesuai prosedur.


d.   Terjadi mata rantai korupsi yang saling berkaitan, baik pada tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian, bahkan pada LSM yang tadinya  bermaksud untuk membongkar kasus korupsi ( terjadi tindak korupsi yang di ikuti dengan tinda korupsi yang lain.
e.    Penyalur dana aspirasi tanpa memakai bukti kuitansi.
  Dampak melakukan korupsi  yaitu :
a.    Mendapatkan hikmah, karena masuk lembaga pendidikan
b.    Masuk penjara , dengan masuk penjara maka studi yang dijalani mengalami  penundaan , kebebasan terbatas, nama dan harga diri menjadi buruk.
c.    Terdapat dampak kepada keluarga, dimana keluarga menanggung malu akibat adanya salah satu anggota keluarganya masuk penjara dan didakwa melakukan korupsi, istri mencari nafkah sendiri, serta kekhawatiran akan munculnya efek psikologis yang kurang baik pada anaknya . Selain itu, dampaknya keluarga memiliki hutang baru,karena aset dan semuanya di sita oleh negara.
2.        Gambaran Umum Korupsi Indonesia
Korupsi di Indonesia dimulai sejak Orde Lama sekitar tahun 1950-an, bahkan sangat mungkin terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanaanya  “ operasi budhi “ dan  pembentukan tim pemberantasan korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 tahun 1967 yang di pimpin langsung oleh Jaksa Agung , belum membuahkan hasil yang nyata.
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dengan “ Operasi Tertib “ yang di lakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban ( Kopkamtib ) , namun dengan kemajuan iptek , modus operasi korupsi semakin canggih  dan rumit sehingga Undang- Undang tersebut gagal Dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang telah di lakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multimedensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain di tegakknya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ).


Tuntutan tersebut akhirnya di tuangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
3.             Konsep Korupsi
Perang , damai, konflik,dan sebagainya merupakan peristiwa sosial. Apakah korupsi termasuk konsep? Dalam hal ini, konsep merupakan salah satu komponen dasar yang harus dikuasai  untuk mempelajari ips. Dimana bila fakta-fakta di kumpulkan, dan di lakukan penarikan kesimpulan maka hasilnya di sebut konsep. Contohnya adalah korupsi, dimana hal ini  korupsi merupakan tindakan penyimpangan dari untuk kepentingan umum dialihkan menjadi kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam hal ini, tindakan korupsi sangat erat hubungan dan kaitannya dengan ilmu ips, yang mana korupsi erat kaitannya dengan ilmu politik, ekonomi,dan sosiologi bahkan ilmu psikologi sosial.
Dalam ilmu politik, korupsi sangat erat dikaitan dengan ilmu ini karena membahas tentang negara, hukum, keadilan dan sebagainya. Tindakan korupsi sendiri, berhubungan dengan politik , yang mana membahas tentang  suatu negara, dimana tindakan korupsi telah membuat suatu negara mengalami kerugian besar dan berpengaruh besar bagi perkembangan negara tersebut. Selain itu, dalam tindakan korupsi terdapat kekuasaan yang memudahkan seseorang atau suatu kelompok  korupsi. Dan dalam tindakan Korupsi, biasanya menyangkut atau berhubungan dengan suatu  politik dan menyangkut nama suatu partai politik.
Dalam ilmu ekonomi, tindakan korupsi sangat berhubungan dengan ilmu  ini,karena berhubungan tentang  usaha manusia menuju arah kemakmuran atau kesejahteraan. Dimana tindakan korupsi sangat berdampak besar bagi ekonomi di Indonesia,karena dengan maraknya tindakan korupsi menyebabkan negara mengalami kerugian,negara mengalami krisis ekonomi, banyaknya permasalahan seperti kemiskinan dan belum terwujudnya kesejahteraan bagi rakyat. Selain itu, sistem ekonomi pada negara korup jadi tidak terkendali. Dalam hal ini, peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Karenanya, sistem perekonomian suatu negara jadi tak terkendali , akibat ulahnya para tindakan koruptor.


 Dimana sistem ekonomi terpusat yang mana peran pemerintah sangat dominan, akan tetapi terdapat kelemahan pada sistem ini yaitu seringnya terjadi monopoli kekuasaan yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini, sering kali kekuasaan di salah gunakan oleh para koruptor untuk memudahkan mereka dalam tindakan suap-menyuap atau korupsi. Selain itu, praktik korupsi berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sebuah negara.
Dalam hal psikologi sosial, tindakan korupsi sangat berpengaruh kepada anggota masyarakat, dimana psikologi sosial yang di bicarakan adalah manusia  sebagai anggota masyarakat, karena terjadi interaksi dalam hubungan individu yang satu dengan yang lainnya. Mungkin di tinjau dari aspek psikologi soaial, seorang pelaku korupsi dalam melakukan korupsi dimungkinkan  kurangnya komunikasi terhadap suatu masyarakat, sehingga terjadinya mis-komunikasi dan tidak adanya keterbukaan dalam menjalankan sistem pemerintahan, maka dengan mudahnya mereka pelaku korupsi melakukan penggelapan uang negara. 
Dalam hal sosiologi, korupsi sangat erat hubungannya karena berkaitan dengan kelompok-kelompok manusia sebagai suatu kesatuan, hal ini di tunjukkan dengan adanya tindakan korupsi yang di lakukan oleh sekelompok manusia seperti dalam kasus hambalang, kasus korupsi dalam dugaan kasus sengketa pilkada Kabupaten Lebak yang menyeret mantan  Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang juga menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah serta adiknya Tubagus Chaeri Wardana.
B.       Solusi dari Pemerintah dan Lembaga dalam Penanganan Masalah  Korupsi
Dalam hal ini, untuk mengurangi terjadinya tindakan korupsi yang semakin meluas,maka dapat di minimalkan jika terdapat kemauan politik dari para elit politik, untuk membrantas sebab dan akibat dari tindak korupsi. Dan lebih memusatkan usaha pada pengejaran terhadap pelaku, akan tetapi mengabaikan pencarian tehadap akar penyebab timbulnya tindakan korupsi itu sendiri, sehingga dapat menciptakan hasil uang kurang optimal untuk gerakan anti-korupsi.
1.        Terutama Ketegasan Hukum merupakan syarat mutlak, tanpa ini semua upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil. Hukum harus diberlakukan tanpa pandang bulu, tidak peduli anak, suami, istri, keluarga, saudara, teman, dan lain sebagainya. kalau salah harus tetap diproses menurut hukum yang berlaku.


2.        Dalam hal ini, pemerintah telah melakukan atau upaya penegakkan hukum dengan gencar-gencarnya membrantas pelaku-pelaku korupsi baik dari pemerintahan yang tinggi ,dari tingkatan pemerintah pusat atau provinsi sampai ke  pemerintah daerah.
Hal ini dapat di ketahui bahwasanya pemerintah dengan di bantu lembaga pemberantasan korupsi atau KPK , sedang melakukan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini yang semakin marak terjadi di berbagai sektor pemerintahan, bahkan sampai ke sektor pemerintahan tertinggi yaitu pemerintahan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa masalah korupsi di Indonesia semakin kompleks, tidak hanya di satu sisi saja., dengan di bantu KPK dan lembaga-lembaga tertentu yang turut membantu dan mengawasi jalannya pemerintahan ini, seperti di ketahui bahwa dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, sehingga merugikan negara kurang lebih sebesar 112 miliar rupiah, yang mana senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura. Selain uang senilai Rp3 miliar, KPK juga menyita uang senilai Rp2,7 miliar yang disimpan di rumah Akil serta mobil dinas bernomor polisi "RI 9".
 Hal ini  menunjukkan tindakan yang tidak terpuji dan tidak di duga sebelumnya, bahwasanya petinggi hukum yang menjadi contoh terutama bagi penegak hukum melakukan korupsi. Hal ini pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengungkap kasus korupsi MK Akil Mochtar dan menetapkannya sebagai tersangka, yang mana dalam hal ini tersangka akil Mochtar di jerat dengan hukuman pidana, karena telah melanggar Undang-Undang Hukum pidana dalam pasal 415 yang menyebutkan bahwa  “seseorang pejabat atau orang lain yang di tugasi menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang di simpan  karena jabatannya atau surat berharga itu diambil atau di gelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Akan tetapi hukuman itu tidak sebanding,yang mana perbutannya menerima suap dan melakukan korupsi membuat rakyat jadi sengsara dan masih ada ribuan rakyat di bawah garis kemiskinan akibat ulah ara koruptor,yang seharusnya uang rakyat di pergunakan dengan semestinya ,maka dari itu pemerintah melalui KPK menjerat Akil Mochtar dengan tindak pidana 15 tahun bahkan ada yang mengatakan hukuman mati.

  Ini menunjukkan keseriusan pemerintahan dalam menindaklanjuti tindakan korupsi terhadap pelaku korupsi agar membuat jera mereka.Dan menjadi contoh bagi para pejabat-pejabat pemerintahan agar tidak melakukan korupsi, selain di hukum pidana Akil Mochtar juga membayar kerugian negara sebesar 112 miliar, dan pemerintah juga mencabut segala akses  Akil Mochtar serta menyita hasil kekayaan Akil Mochtar yang di mungkinkan hasil dari tindakan korupsi. Selain itu diperlukan adanya Instrumen sebagai dasar hukum untuk memberantas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.  Disinilah pentingnya peran serta lembaga Negara dalam membuat undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam memuat ketentuan pidana yaitu dengan :
1. Menentukan pidana minimum khusus
2. Pidana denda yang lebih tinggi, dan
3. Ancaman pidana mati
Ketentuan pidana dapat dibaca dalam UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 :
Ayat (1) Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Orang yang melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Ayat (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Sehingga seorang pelaku korupsi akan berfikir dua kali untuk melakukan tindakan korupsi, karena telah adanya instrumen hukum yang telah mengatur yang akan memberatkan mereka dan akan membuat mereka jera, maka tindakan korupsi dapat di minimalisir.
2. Di dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2012 menyatakan bahwa strategi Pemerintah dalam   Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) memiliki visi jangka panjang dan menengah. Visi periode jangka panjang (2012-2025) adalah “terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas”.


Adapun untuk jangka menengah (2012-2014) bervisi “terwujudnya tata kepemerintahan yang bersih dari korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta nilai budaya yang berintegritas”.
Visi jangka panjang dan menengah itu akan diwujudkan di segenap ranah, baik di pemerintahan dalam arti luas, masyarakat sipil, hingga dunia usaha. Untuk mencapai visi tersebut, maka Pemerintah merancang strategi yaitu berupa Pencegahan,  karena Korupsi masih terjadi secara masif dan sistematis. Praktiknya bisa berlangsung dimanapun, di lembaga negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari.  Melihat kondisi seperti itu, maka pencegahan menjadi layak didudukkan sebagai strategi perdananya. Melalui strategi pencegahan, pemerintah mengharapkan  muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depannya. Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif. Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang karena diyakini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Sayangnya, pendekatan represif ini masih belum mampu mengurangi perilaku dan praktik koruptif secara sistematis-massif.
3. Selain dari pemerintah, pemberantasan korupsi juga di sentakkan melalui ormas keagamaan yaitu Nahdlatul Ulama’ ( NU ) dan Muhamadiyah dalam penandatanganan MoU kerjasama memberantas Korupsi.  Karena jika selama ini pemberantasan korupsi baru lewat ranah politik dan hukum tidak menghasilkan apa-apa, kini dalam level agama di harapkan membuat orang tidak bisa berkelit. Oleh karena itu, berbagai kalangan yakin jika gerakan anti korupsi di mulai oleh pemuka-pemuka agama , dapat dan mampu menumbuhkan efek sosial yang besar membuat jera pelaku-pelaku korupsi. Penyadaran yang di mulai dari aspek spritual dan agama jauh lebih bermanfaat ketimbang hukum, yang malahan kini semakin tidak di percaya karena hukum dapat di beli dengan uang oleh pelaku-pelaku korupsi.
C.     Kendala dalam Penganan Korupsi
Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengatakan ada enam kendala pengungkapan tindak pidana korupsi.
1. Kejahatan yang teroganisasi dalam beberapa kasus yang melibatkan pejabat atau    aparat negara.

2.  Pelaku intelektual seringkali tidak terlibat lagsung dalam aksi kejahatan.
3. Kendala ketiga, rantai kejahatan yang panjang dapat mengakibatkan putusnya rantaialatbukti.
4. Locus delicti bersifat lintas batas negara, ini jadi kendala keempat. Locus delicti adalah tempat dan waktu terjadinya tindak pidana. Dengan terjadi lintas batas negara, korupsi menjadi sulit diungkap.
5. Alat dan sarana kejahatan semakin canggih, jadi kendala kelima dalam memberantas korupsi.
6.  Kendala keenam, hukum seringkali tertinggal dari kejahatan, sehingga banyak tindakkejahatanyangsulitdisentuh.
D.    Analisis dan Solusi dari permasalahan korupsi
Berdasarkan realita atau kenyataan korupsi yang terjadi di Indonesia maka perlu dukungan dari berbagai pihak dalam memerangi korupsi, agar bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, dan beradab akan bisa terwujud.
Melihat permasalahan korupsi yang semakin marak terjadi dan meluas di berbagai sektor, maka dalam hal ini  dapat di atasi dengan berbagai cara dan langkah,  serta dalam upaya pemberantasan korupsi perlu dukungan dari berbagai pihak, juga kerjasama baik pemerintah, penegak hukum, lembaga-lembaga terkait serta dari masyarakat sendiri, agar upaya –upaya pemberantasan korupsi berjalan baik. Dalam hal ini di tinjau dari tindakan korupsi, maka upaya penegakkan hukum,tanpa pandang bulu dan tidak peduli itu anak, bapak, ibu, suami, istri, saudara, bahkan, teman harus tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku dan seadil-adilnya. Selain itu, pemerintah di bantu Komisi Pemberantasan Korupsi  sebaiknya memberi hukuman yang lebih berat kepada para Koruptor, karena telah mensengsarakan rakyat dan merugikan negara. Dan pemerintah juga perlu melakukan reformasi hukum yang menitikberatkan pada rasa keadilan, keamanan dan kenyamanan rakyat, serta perlu memperkuat substansi hukum yang terkait dengan masalah korupsi dan memberikan sanksi  yang tegas kepada mereka yang terlibat dalam tindak korupsi. Dan pemerintah juga harus memperkuat kapasitas lembaga anti korupsi, kejaksaan,dan kehakiman.      




Selain itu, lembaga legislatif untuk melakukan rasionalisasi penghasilan anggota DPR/DPRD dan menjadikan posisi anggota dewan sebagai sarana pengabdian kepada rakyat. Serta turut serta menjalankan reformasi di dalam lembaga legislatif sendiri dan memperkuat strategi pemberantasan korupsi.
Diantaranya, untuk kalangan atas seharusnya dibatasi kekayaannya, sehingga presentasi adanya kecurangan menjadi terminimalisir dan orientasi hidup hedonis juga berkurang. Sedangkan untuk kalangan menengah ke bawah seharusnya ada solusi pasti dari pemerintahan, yaitu dengan membuka lowongan pekerjaan yang selebar-lebarnya bagi mereka, sehingga mereka mampu melangsungkan hidupnya dengan baik. Tidak hanya itu, UU republik Indonesia no. 31 tahun 1999 juga harus ditegakkan, supaya para koruptor merasa jera dan berfikir dua kali apabila mau mengulanginya lagi.
Dan selain dari pemerintah, media massa dan juga masyarakat perlu membantu pemerintah dalam memerangi korupsi, perlu juga menyebarkan informasi tentang perlunya melawan korupsi. Dan sebaiknya media harus berani menyuarakan rasa keadilan, sedangkan bagi masyarakat perlu berperan serta dalam mengawasi jalannya aliran dana dari pemerintah ke publik serta perlu menyelenggarakan pendidikan masyarakat yang tepat tentang korupsi. Selain itu, peran serta rakyat untuk mengawasi jalannya aliran dana dari pemerintah, guna mendukung dalam perang melawan korupsi. Dan perlunya pemilihan aparatur negara yang memiliki integritas tinggi. Pemimpin negara perlu memunyai komitmen dalam memerangi korupsi, pemerintah dan institusi publik harus melayani publik dengan baik, harus bekerja secara transparan dan punya integritas, bukan malah terjebak dalam lubang KKN ( korupsi, kolusi, dan nepotisme ) dan penuh dengan konflik kepentingan .
 Selain itu, peran tokoh agama untuk lebih sensitif terhadap penanganan kasus korupsi, dan lebih menekankan pendidikan akhlaq kepada masyarakat, agar terwujudnya masyarakat yang ber-akhlaqul karimah, serta mewujudkan negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur.



KLIPING KONSEP DASAR IPS
TENTANG KORUPSI



Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Konsep Dasar IPS
Dosen Pengampu: Zulaikhah,M.Pd





Disusun Oleh:

Alfi Nur Santi                (123911031)



FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar